Uraikan Jaminan Hak Asasi Manusia Yang Terdapat Dalam Pancasila

Uraikan Jaminan Hak Asasi Manusia Yang Terdapat Dalam Pancasila

Jaminan hak asasi manusia dalam Pancasila ada pada nilai-nilai yang terdapat didalamnya, yaitu nilai bagus, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Hak asasi manusia ialah hak yang menempel pada diri kita tiap individu manusia. Hak asasi manusia atau HAM memiliki sifat universal, tidak dipengaruhi status kewarganegaraan seorang.

Dosen Business Law Department Binus University Besar menerangkan, jaminan hak asasi manusia ada dalam Pancasila. HAM dalam Pancasila ada dalam Pembukaan UUD 1945.

Jaminan hak asasi manusia yang ada dalam Pancasila

Jaminan hak asasi manusia yang ada dalam Pancasila ialah seperti berikut:

1. Jaminan atas hak dalam beragama, melakukan beribadah, dan menghargai ketidaksamaan agama
Sila ketuhanan Yang Maha Esa jamin hak kemerdekaan untuk beragama , melakukan beribadah dan menghargai ketidaksamaan agama. Ini sesuai dengan Maklumat Universal mengenai HAM Pasal 2 yang memberikan pelindungan pada HAM.

Sila pertama Pancasila memercayakan tiap masyarakat negara bebas untuk beragama dan kepercayaannya masing-masing.

2. Jaminan untuk mempunyai kesamaan derajat, kesamaan hak, dan kesamaan kewajiban
Sila kemanusiaan yang adil dan bermoral tempatkan hak tiap masyarakat negara pada posisi yang sama di dalam hukum dan mempunyai kewajiban dan hak-hak yang serupa untuk mendapatkan jaminan dan pelindungan undang-undang. Instruksi dalam sila ke-2 Pancasila ini sesuai Pasal 7 Maklumat HAM PBB yang larang ada diskriminasi.

3. Jaminan untuk hidup merdeka, memiliki martabat dan hak-hak yang serupa
Sila Persatuan Indonesia memercayakan ada elemen penyatu antara masyarakat negara, memprioritaskan kebutuhan umum dan mempunyai semangat ikhlas berkorban. Instruksi sila ke-3 Pancasila ini sesuai Pasal 1 Maklumat HAM PBB jika semuanya orang dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang serupa, memiliki akal dan hati nurani, dan sebaiknya berkawan keduanya dalam persaudaraan.

4. Jaminan untuk memiki hak keterlibatan warga
Sila Kerakyatan yang dipegang oleh hikmat kebijakan dalam pembicaraan perwakilan satu diantaranya direalisasikan dengan sikap menghargakan hak tiap masyarakat negara untuk bermusyawarah mufakat yang sudah dilakukan tanpa penekanan, desakan, atau interferensi yang mengurung hak-hak keterlibatan warga.

Sila ke-4 Pancasila ini mengutamakan pada permufakatan dan mufakat untuk menuntaskan permasalahan dan memutuskan. Dengan begitu, tiap orang tidak dibetulkan ambil perlakuan atas ide sendiri yang mengusik hak kebebasan seseorang, sesuai isi Maklumat HAM.

5. Jaminan atas hak asasi manusia dalam sila ke-5
Sila Keadilan sosial untuk semua rakyat Indonesia mengaku hak punya perseorangan dan diproteksi pendayagunaannya oleh negara dan memberikan peluang sebesarnya pada warga.

Sila ke-5 Pancasila ini menggambarkan azas keadilan dalam HAM, di mana keadilan diperuntukkan untuk kebutuhan umum tanpa pembandingan dan diskriminasi.

Soal Lainya:

Nilai instrumental

Jaminan HAM dalam nilai instrumental Pancasila salah satunya ialah seperti berikut.

UUDN Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28 A – 28 J.
Ketentuan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengenai HAM. Dalam Tap MPR itu, ada Piagam HAM Indonesia.
Ketetapan dalam UU organik, yakni:

1) UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 mengenai Pakta Melawan Penganiayaan dan Tindakan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengenai HAM.
3) UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM.
4) UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 mengenai Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.
5) UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Ketetapan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 1999 mengenai Pengadilan HAM.

Nilai praksis

Jaminan HAM dalam nilai praksis Pancasila salah satunya ialah HAM dalam nilai praksis Pancasila dapat direalisasikan jikamana nilai-nilai dasar dan instrumental dari Panacasila itu dapat digerakkan di kehidupan setiap hari oleh semua warga.

Hal tersebut dapat direalisasikan jikamana setiap masyarakat negara memperlihatkan sikap yang positif di kehidupan setiap hari.

Begitu rincian jaminan hak asasi manusia yang ada dalam Pancasila. Semangat belajar ya sahabat.

Bagikan:

Tinggalkan komentar